Keanggotaan Sapuhi

Penjelasan Tentang Keanggotaan Sapuhi.

KEANGGOTAAN SAPUHI

A
ANGGOTA SAPUHI : Adalah keanggotaan bagi perusahaan yang sudah memiliki izin PPIU / PIHK
B
ANGGOTA SAHABAT SAPUHI : keanggotaan bagi perusahaan yang sedang/akan melakukan permohonan izin PPIU / PIHK
C
ANGGOTA KOPERASI SAPUHI : Adalah keanggotaan koperasi bagi perusahaan yang sudah menjadi anggota sapuhi / sahabat sapuhi

A INFORMASI PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA SAPUHI

A.1 Persyaratan Yang Harus Disiapkan
1. Surat Permohonan diatas kopsurat perusahaan.
2. Data Perushaaan (Alamat lengkap, telephone, email, website).
3. Akte Notaris Pendirian perusahaan dan perubahan terakhir.
4. Data Pimpinan Perusahaan sesuai akte notaris. (Data Pribadi, Foto dan KTP)
5. Penetapan 1 nama sebagai perwakilan tetap (Foto dan KTP)
6. SK Izin PPIU & PIHK (jika sudah menjadi PIHK)
7. Menyertakan rekomendai tertulis dari 1 PPIU dan 1 PIHK Anggota SAPUHI
8. File Logo perusahaan
9. Pakta Integritas Download File
A.2 Biaya Keanggotaan
1. Uang Pangkal : Rp. 5.000.000.
2. Iuran Tahunan : Rp. 2.500.000.
Pembayaran biaya keanggotaan akan di info setelah resmi mejadi anggota

B INFORMASI PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA SAHABAT SAPUHI

B.1 Persyaratan Yang Harus Disiapkan
1. Surat Permohonan diatas kopsurat perusahaan.
2. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan/ Direktur Utama.
3. Fotocopy Surat Izin Tetap Usaha Pariwisata.
4. Fotocopy NPWP Perusahaan
5. Domisili Perusahaan
6. Fotocopy Akte Notaris Pendirian perusahaan dan perubahan terakhir
7. Fotocopy KTP Pimpinan/ Direktur Utama
8. Pas Photo Pimpinan/ Direktur Utama
9. Kartu Nama Pimpinan/ Direktur Utama
10. Foto Kantor Tampak Depan
11. Surat Pernyataan menjadi Sahabat SAPUHI Download File
12. Logo Perusahaan
13. Biaya Jaminan Rp. 7.500.000,-

C INFORMASI PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI SAPUHI

C.1 Persyaratan Yang Harus Disiapkan
1. Surat Permohonan diatas kopsurat perusahaan.
2. Data Perushaaan (Alamat lengkap, telephone, email, website).
3. Akte Notaris Pendirian perusahaan dan perubahan terakhir.
4. Data Pimpinan Perusahaan sesuai akte notaris. (Data Pribadi, Foto dan KTP)
5. Penetapan 1 nama sebagai perwakilan tetap (Foto dan KTP)
6. SK Izin PPIU & PIHK (jika sudah menjadi PIHK)
7. Menyertakan rekomendai tertulis dari 1 PPIU dan 1 PIHK Anggota SAPUHI
8. File Logo perusahaan
9. Pakta Integritas Download File
C.2 Biaya Keanggotaan
1. Uang Pangkal : Rp. 5.000.000.
2. Iuran Tahunan : Rp. 2.500.000.
Pembayaran biaya keanggotaan akan di info setelah resmi mejadi anggota
SAPUHI

Sarikat Penyelenggara Umroh & Haji Indonesia