Registrasi

Formulir Registrasi Keanggotaan Sapuhi (PPIU/PIHK).

DATA PERSYARATAN ANGGOTA BARU SAPUHI

(SARIKAT PENYELENGGARA UMRAH HAJI INDONESIA)

Berikut data Persyaratan Anggota SAPUHI:

1. Mengisi Formulir Keanggotaan SAPUHI (terlampir)

2. Fotocopy LEGALITAS Lengkap :

        a. Copy Akta Notaris Perusahaan dan SK kemenkumham

        b. Copy Domisli Perusahaan

        c. Copy NPWP

        d. Copy Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

        e. Copy SK PPIU (jika sudah berizin)

        f. Copy SK PIHK (jika sudah berizin)

        g. Company profil

3. Jika masih terdaftar di Asosiasi lain, maka wajib menyertakan Surat Keterangan Pengunduran diri dari Keanggotaan Asosiasi Sebelumnya

4. Membayar uang pangkal sebesar 2 juta dan iuran dengan ketentuan sebagai berikut:

        a. Apabila BPW Iuran Tahunan Sapuhi sebesar 2 Juta

        b. Apabila PPIU Iuran Tahunan Sapuhi sebesar 2,5 Juta

        c. Apabila PIHK Iuran Tahunan Sapuhi sebesar 3 Juta

5. Mendapat dukungan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 1 PIHK dan atau 1 PPIU yang telah menjadi Anggota. (dibuktikan dengan surat rekom PIHK/PPIU anggota SAPUHI)

6. Menandatangi Surat Pernyataan bersedia mentaati AD/ART serta keputusan Organisasi lainnya dan membayar uang pangkal, iuran tahunan serta kontribusi lainnya. (draft surat terlampir)

7. Menunjuk satu orang sebagai Perwakilan tetap mewakili kepentingan dalam Organisasi, dalam hal Perwakilan tetap tersebut berhalangan maka dapat menunjuk pengganti dari pemilik atau manajemen lainnya dengan surat kuasa tertulis.(surat kuasa)

+62
+62
Surat permohonan diatas kop surat ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan diberi stempel