Alasan Kuat Dibalik Perlunya Pengesahan Segera Revisi UU Haji

PEMERINTAH Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda tanpa penjelasan hingga batas akhir layanan. Akibatnya, banyak jemaah calon haji jalur nonkuota ini gagal berangkat ke Tanah Suci.


Menanggapi persoalan tersebut, anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau UU Haji penting segera disahkan guna menjamin perlindungan hak jemaah haji.


“Undang-Undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” kata pria yang akrab disapa Fikri itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.


Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi keagamaan ini menuturkan negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, meskipun visa haji furoda tersebut bersifat business to business antara perusahaan perjalanan dan pihak di Arab Saudi.


“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi jemaah,” ujarnya.


Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan sudah sepatutnya pemerintah menghadirkan aturan teknis yang jelas serta pengawasan guna memastikan jemaah calon haji mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.


“Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan juga soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” ucapnya.


Berdasarkan catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), terdapat lebih dari 1.000 calon haji furoda tahun ini batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh Arab Saudi. Kemenag juga mengonfirmasi revisi UU Haji sedang intensif dibahas bersama DPR.


Dalam revisi tersebut akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa nonkuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.


Haji furoda merupakan program ibadah haji yang diatur langsung oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi. Kuota yang diberikan berbeda dengan jalur reguler yang diberikan kepada masing-masing negara. Pada program haji furoda, jemaah calon haji sejatinya akan mendapatkan visa undangan khusus atau visa mujamalah yang berbeda dengan visa jemaah haji dengan kuota nasional atau reguler.



Sumber: https://www.tempo.co/politik/sejumlah-alasan-revisi-uu-haji-harus-segera-disahkan-1622884