PMHU Nomor 2 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Ini Aturan Baru yang Perlu Diketahui Penyelenggara Haji Khusus
Jakarta, SAPUHI – Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 telah diundangkan pada 3 Agustus 2026, mencabut dan menggantikan PMA Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi baru ini disusun oleh Kementerian Haji dan Umrah sebagai tindak lanjut UU Nomor 14 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dampaknya bersifat menyeluruh, mulai dari persyaratan perizinan, standar pelayanan, hingga sistem sanksi.
Persyaratan Perizinan Diperluas
Dari semula tiga butir persyaratan, kini diperluas menjadi sembilan kelompok. Penekanannya ada pada rekam jejak, kesehatan keuangan, integritas pengurus, dan legalitas kantor. Modal setor minimal naik dua setengah kali lipat menjadi Rp1,25 miliar, dan laporan keuangan wajib diaudit KAP dengan opini WTP.
PIHK juga wajib memiliki sertifikat standar usaha PPIU dari Lembaga Penilaian Kesesuaian terakreditasi, surat rekomendasi asli dari Kanwil (berlaku minimal 3 bulan), serta surat pernyataan bermeterai dari seluruh pemegang saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan tidak pernah terlibat pelanggaran.
Kewajiban Baru: Afiliasi dan JKN
Dua kewajiban baru yang cukup signifikan: pertama, PIHK wajib berafiliasi dengan Kantor Urusan Haji Indonesia (organisasi di bawah KJRI Jeddah) untuk layanan di Arab Saudi. Kedua, seluruh jemaah haji khusus harus merupakan peserta aktif JKN serta memenuhi istithaah kesehatan dan vaksinasi sebelum berangkat.
Standar Akomodasi Diperketat
Aturan akomodasi transit kini lebih detail: jarak maksimal 5 km dari Masjidil Haram, rasio kamar mandi 1:4, durasi pemakaian maksimal 10 hari, dan total perjalanan dibatasi 30 hari kalender. Standar konsumsi di Masyair juga disesuaikan mengikuti ketentuan terbaru Arab Saudi.
Sistem Sanksi Berjenjang
PMHU 2/2026 membangun sistem sanksi administratif lengkap yang sebelumnya tidak dirinci dalam PMA 5/2021. Ada enam jenis sanksi yang bersifat berjenjang: teguran tertulis (tenggat 14 hari), denda administratif hingga 4 kali nilai bank garansi, penghentian sementara kegiatan (30 hari), paksaan pemerintah (90 hari), pembekuan perizinan berusaha (180 hari), dan pencabutan perizinan. Sanksi dapat langsung dikenakan tanpa bertahap apabila pelanggaran membahayakan keselamatan jemaah.