Skema Baru Haji 2027: Pemesanan Hotel dan Katering Wajib Melalui Nusuk
Jakarta, SAPUHI – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah perubahan kebijakan yang berpengaruh langsung terhadap penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2027. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan hal ini dalam konferensi pers Peringatan Tahun ke-1 Kemenhaj di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Layanan Tipe D Dihapus
Salah satu perubahan utama berkaitan dengan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pemerintah Saudi menghapus layanan tipe D, sehingga layanan paling rendah yang tersedia kini adalah tipe C. Perubahan ini berimplikasi pada penyesuaian biaya penyelenggaraan haji ke depan.
Skema Fullboard untuk Hotel dan Katering
Perubahan lain yang tak kalah signifikan adalah penerapan skema fullboard. Dalam skema ini, penyediaan kebutuhan jemaah, mulai dari hotel, katering, hingga transportasi, tidak lagi dilakukan secara terpisah oleh masing-masing negara. Seluruh pemesanan harus melalui platform Nusuk yang ditetapkan Pemerintah Saudi.
Menhaj mengakui kebijakan ini menjadi perhatian serius, terutama terkait apakah kualitas hotel dan katering yang disediakan melalui Nusuk sesuai dengan kebutuhan dan harapan jemaah Indonesia.
DPR: Fullboard Bisa Jadi Lompatan Kualitas
Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni menilai perubahan ini justru membuka peluang peningkatan layanan. Dengan seluruh kebutuhan jemaah, hotel, katering, transportasi, dan Armuzna, dikelola oleh syarikah secara terintegrasi, kualitas layanan diharapkan lebih merata dan terstandar.
Husni juga menyoroti bahwa naiknya layanan Armuzna dari tipe D ke tipe C berarti fasilitas seperti pendingin udara dan keleluasaan ruang akan jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Yang Perlu Diketahui Calon Jemaah
Perubahan skema ini berlaku untuk musim haji 1448 H/2027 M. Bagi calon jemaah haji, perkembangan terkait struktur biaya dan detail layanan akan terus diperbarui seiring negosiasi antara Kemenhaj Indonesia dan otoritas Saudi. Pastikan Anda mengikuti informasi resmi dari Kemenhaj dan penyelenggara haji yang terdaftar untuk mendapatkan kepastian terkini.